BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN
SEJARAH KOPERASI
I.
KONSEP KOPERASI
1. Konsep
Koperasi Barat
Adalah koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela
oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem
dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Karena koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
II.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1.
Keterkaitan Ideologi, System Perekonomian dan Aliran Koperasi
·
Ideologi System
Perekonomian Aliran Koperasi
·
Liberalisme/Kapitalisme
System Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
·
Tidak termasuk
Liberalisme dan Sosialisme System Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
2. Aliran
Koperasi
·
Aliran Yardstick
·
Aliran Sosialis
·
Aliran Persemakmuran
(commonwealth)
III.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah
Lahirnya Koperasi
Ø 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa
ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Ø 1862 Dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society
(CWS)”
Ø 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle,
Fredrich W. Raiffesen.
Ø 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
Ø 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Ø 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kalai koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Ø 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke
sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
Ø 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama
di Tasikmalaya.
Ø 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Ø 1961, diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
IV.
TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
I.
PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi menurut:
Definisi ILO
Definisi Arifinal
Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
Definisi P.J.V. Dooren
There is no single
definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of number, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective.
Definisi Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi
jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
II.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan Utama:
Koperasi adalah
memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945
III.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
BAB III
MANAJEMEN DAN
ORGANISASI
BENTUK ORGANISASI
Menurut Hane
Suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi),
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok
koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi), Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
(penyediaan barang dan jasa).
DiIndonesia :
Bentuk: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
v RapatAnggota: Wadah anggota untuk
mengambil keputusan.
v Pengurus: Mewakili koperasi
didalam & luar pengadilan serta
meningkatkan peran koperasi
v Pengawas: Perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi
mandat untuk melakukan pengawasan
terhadap jalannya organisasi &
usahak operasi.
v Pengelola: Karyawan / Pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & profesional
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
KOPERASI
I.
Badan Usaha
v Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah
& aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
v Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi &
usahanya
v Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik
sekaligus pengguna jasa
v Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan
system manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan
system keanggotaan (membership system)
II.
Tujuan & Nilai
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan:
v Mendefinisikan organisasi
v Mengkoordinasi keputusan
v Menyediakan norma
v Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan:
Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
Koperasi
v Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
v Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
v Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
v Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
III.
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
v Maximization of sales (William Banmoldb)
v Maximization of management utility (Oliver Williamson)
v Satisfying Behaviour (Herbert Simon)
IV.
Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
v Konsep laba dalam koperasi adalah SHU
v Innovation theory of profit
v Managerial Efficiency Theory of profit
V.
Kegiatan Usaha Usaha
Key success factors kegiatan usaha koperasi:
v Status dan motif anggota koperasi
v Bidang usaha (bisnis)
v Permodalan Koperasi
v Manajemen Koperasi
v Organisasi Koperasi
v System Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
VI.
Status & Motif Anggota
Anggota sebagai pemilik
(owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
v Owners : menanamkanmodal investasi
v Customers : memanfaatkan pelayanan usahak operasi dengan maksimal
v Kriteriaminimal anggota koperasi
Tidak berada dibawah
garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
Memiliki pola income regular yang pasti
VII.
BisnisKoperasi
v Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota.
v Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
v Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
BAB V
SISA HASIL USAHA
I. PENGERTIAN
SHU
Menurut pasal 45
ayat(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
II. INFORMASI
DASAR
Beberapa informasi
dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2.Bagian (persentase) SHU anggota.
3.Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota.
5.Jumlah simpanan per anggota.
6.Omzet atau volume usaha per anggota.
7.Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
III.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
MenurutUU No. 25/1992
pasal5 ayat1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan
model matematika
SHU Pa = Va
x JUA + Sa
x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpan ananggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
IV.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai.
BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
I.
PengertianManajemendan PerangkatOrganisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative
Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system
with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur social di
dalamnya.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
BAB VII
JENIS –JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
I.
JENIS KOPERASI
A. JenisKoperasi MenurutPP 60 Tahun1959
• KoperasiDesa
• KoperasiPertanian
• KoperasiPeternakan
• KoperasiPerikanan
• KoperasiKerajinan/Industri
• KoperasiSimpanPinjam
• KoperasiKonsumsi
B. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
II.
BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60
Tahun1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.
III.
BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun1959)
•Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
IV.
KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
•
KoperasiSekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah
organisasi koperasi.
BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
I.
KONSEP MODAL
• Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
•Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
II. SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI
1) SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO.
12/1967)
•Simpanan Pokok
•Simpanan Wajib
•Simpanan Sukarela
•Modal Sendiri
2) SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.
25/1992)
•Modal sendiri (equity capital)
•Modal pinjaman (debt capital)
II.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.
25/1992)
v Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
v Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya,
bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya, serta sumber lain yang sah.
BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
I. Efek-Efek
Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan
penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang
kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilikakan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah
diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
penggunaakan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli diluar
koperasi.
II. Efek Harga
dan Efek Biaya
Partisipasi anggota
menentukan keberhasilan koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa factor
diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan
ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh
perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau
diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU)
baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
III.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Keberhasilan koperasi
ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi
anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat
yang di dapat oleh anggota tsb.
IV.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Ada dua factor utama yang
mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non
koperasi).
2.Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam
mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
I. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat
dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan
cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Dimana:
v MEL (Manfaat ekonomi langsung) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota
langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya.
v METL (Manfaat ekonomi tidak langsung) adalah manfaat ekonomi yang diterima
oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
1.Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2.Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
II. EfektivitasKoperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara
membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi
atau sungguhnya (Os), jikaOs >Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
= JikaEvK > 1,
berarti efektif
III. Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan
(I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1)Modal koperasi
PPK = Lababersihdrusahadgnnon anggota x 100%
(2)Modal koperasi
BAB XI
PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi dalam
berbagai bentuk pasar.
Berdasarkansifatdanbentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam:
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) ,
yaitu: Monopoli,
Persaingan Monopolistik (monopolistic competition), dan Oligopoli.
Peranan Koperasi dalam
Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk yang dijual perusahaana dalah sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Koperasi dalam Pasar
Monopolistik
Ciri-cirinya:
v Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
v Produkyang dihasilkan tidak homogeny
v Ada produk substitusinya
v Keluar atau masuk ke industry relative mudah
v Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan
keinginan penjualnya
v Gambar
Koperasi dalam Pasar
Oligopoli
v Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan
(penjual) yang menguasai pasar
v Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoly yaitu strategi
harga dan nonharga
BAB XII
PEMBANGUNAN KOPERASI
I. Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat:
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi
yaitu:
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi:
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil,
Makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
II. Tahapan
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
TahapI : Pemerintah mendukung
perintisan pembentukan organisasi koperasi.
TahapII : Melepaskan
ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan
secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh
pemerintah.
TahapIII : Perkembangan koperasi
sebagai organisasi koperasi yang mandiri.







0 komentar:
Posting Komentar